Sabtu, 12 November 2011

HUBUNGAN KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI DENGAN NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI

TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI
PUTRI AYU PUSPA RENGGANIS
20208970 / 4EB11

HUBUNGAN KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI DENGAN NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI

ETIKA

Etika (Yunani kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggungjawab. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu.

PROFESI

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, tekhnik dan desainer.

ETIKA PROFESI

Etika Profesi: etikamoral yang khusus diciptakan untuk kebaikan jalannya profesi yang bersangkutan, karena setiap profesimempunyai identitas, sifat/ciri dan standar Profesi tersendiri, sesuai dengan kebutuhan Profesi masing-masing.

KODE ETIK PROFESI

MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)

Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. 8 kode etik akuntansi Indonesia adalah :

1.Tanggung Jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI

Ada 3 norma utama dalam pemeriksaan akuntansi :

I. Norma Umum

1. Pemeriksaan harus dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang telah memiliki ketrampilan teknis yang cukup serta berkeahlian sebagai auditor.

2. Dalam segala suasana yang berkaitan dengan pemeriksaan, sikap netral yang independen harus senantiasa dipertahankan oleh auditor.

3. Auditor harus menggunakan kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyiapan laporan dokumen.

II. Norma Pelaksanaan Pemeriksaan

    1. Pemeriksaan harus direncanakan sebaik – baiknya dan asisten auditor jika ada harus memperoleh pengawasan yang memadai.
    2. Pengetahuan yang cukup mengenai struktur pengendalian intern klien harus didapatkan untuk dipergunakan dalam perencanaan dan penentuan sifat, waktu, dan luas pengujian.
    3. Bukti yang kompeten dan cukup utnuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi, observasi, wawancara dan konfirmasi untuk digunakan sebagai dasar pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.

III. Norma Pelaporan

    1. Laporan akuntan harus mendukung pernyataan apakah laporan keuangan disajikan menurut prinsip akuntansi yang lazim.
    2. Laporan akuntan harus mengidentifikasikan konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang lazim pada periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
    3. Pengungkapan informative dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan dokumen.
    4. Laporan akuntan harus menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan. Jika pendapat tidak diberikan, maka alasan – alasannya harus dinyatakan.

HUBUNGAN KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI DENGAN NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI

Kode etik akuntansi sangat berhubungan dengan norma pemeriksaan akuntansi, karena sebelum melakukan suatu pemeriksaan akuntansi sesuai norma yang berlaku, seorang auditor harus dinyatakan telah memenuhi 8 kode etik akuntansi yang berlaku di Indonesia. Bila ada 1 saja kode etik yang tidak terpenuhi maka norma pemeriksaan akuntansi juga tidak dapat terwujud. Karena baik kode etik profesi akuntansi maupun norma pemeriksaan akuntansi sama – sama menekankan pada tanggung jawab, indenpendensi, profesionalisme,kerahasiaan, serta ketaatan pada peraturan dan standard akuntansi yang berlaku di Indonesia.


Minggu, 09 Oktober 2011

TULISAN SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI

TULISAN SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI

PUTRI AYU PUSPA RENGGANIS

20208970 / 4EB11

PROFESI AKUNTANSI DALAM NEGERI

1. Akuntan Publik (Public Accountant)

Akuntan publik adalahakuntanyang telah memperoleh izin darimenteri keuanganuntuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggotaInstitut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.

2. Akuntan Pemerintah (Government Accountant)

Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).

3. Akuntan Internal (Intern Accountant)

Akuntan internal adalah akuntan yang bekerja pada perusahaan atau lembaga tertentu dan bertugas khusus di bidang akuntansi intern perusahaan untuk membantu pengelola perusahaan.

4. Akuntan Manajemen (Management Accountant)

Akuntan manajemen adalah akuntan yang kegiatannya membantu pimpinan perusahaan baik untuk kegiatan sehari – hari atau perencanaan di masa yang akan datang.

5. Akuntan Pendidik

Akuntan pendidik adalah akuntan yang bekerja sebagai pengajar pendidik dan keterampilan akuntansi.

PROFESI AKUNTANSI LUAR NEGERI

1. Profesi CFA

Perkembangan yang pesat dari investasi dan keuangan di dunia membutuhkan suatu standar untuk investor dan pemilik perusahaan untuk merekrut profesional dalam bidang investasi dan keuangan. Chartered Financial Analyst (CFA®) adalah sertifikasi profesi paling terkemuka untuk profesional yang bekerja di bidang keuangan dan investasi. Di Amerika Serikat, memiliki sertifikasi profesi CFA merupakan pencapaian yang sangat tinggi karena material yang diujikan sangat dalam dan praktis dibandingkan dengan gelar lainnya.


Persyaratan CFA

CFA pertama kali diberikan pada tahun 1963. CFA didukung oleh CFA Institute yang memberikan gelar sertifikasi profesi ini untuk profesional di bidang investasi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Profesi (profession)

Pemegang gelar sertifikasi CFA harus memiliki pengalaman profesional sekurang-kurangnya empat tahun dalam industri proses pengambilan keputusan di bidang investasi.

2.Pendidikan (education)

Secara berurutan menyelesaikan ujian Level I, Level II, dan Level III (masing-masing selama 6 jam).


3. Etika (ethics)

Pemegang gelar sertifikasi CFA harus setuju dan terikat oleh kode etik yang atur oleh CFA Institute dan standar profesi yang dilaksanakan.



Keunggulan CFA

CFA merupakan gelar profesi dengan standar tertinggi untuk pengetahuan, integritas, dan profesionalisme di bidang investasi dan keuangan. Dengan pengakuan dunia untuk kualifikasi kemampuan ini akan memberikan imbalan yang tinggi sebagai penghargaan dari level yang dalam untuk pengetahuan yang dimiliki oleh pemegang gelar ini di bidang pasar keuangan. Pemegang CFA memiliki kemampuan untuk menganalisa sekuritas, obligasi, derivatif, dan rasio laporan keuangan secara efektif. Organisasi yang membutuhkan pemegang CFA adalah manajemen investasi, konsultan, bank, asuransi, pensiun, dan institusi keuangan lainnnya. Kebutuhan dari pemegang CFA sangat tinggi karena hanya ada kurang dari 60 orang di Indonesia yang memegang gelar profesi CFA. Di Indonesia, terdapat peningkatan perusahaan multinasional dan lokal yang membutuhkan calon pekerjanya yang memenuhi kualifikasi sebagai CFA.


Program CFA

Dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan Setiap tingkat hanya boleh diambil setahun sekali, kecuali level 1 (pertengahan tahun) diselenggarakan 1 tahun dua kali (tengah dan akhir tahun) Pada setiap tingkat terdapat pelajaran Etika dan Standar Profesi


Materi CFA

Level 1

Fokus pada perangkat dan konsep penilaian investasi (investment valuation) dan manajemen portofolio, Konsep dasar peraturan pasar modal dan Kode Etik,

· Ethical and Professional Standards: 10%

· Economics: 10%

· Quantitative Analysis: 10%

· Asset Valuation: 35%

· Equity Investments – Securities Market

· Equity Investments – Industry and Company Analysis Fixed Income

· Investments Derivative Investments Alternative Investments

· Financial Statement Analyst: 20%

· Portfolio Management: 15%

Semua soal ujian berbentuk multiple choice. Persiapan CFA Level 1 Tiap tingkat CFA Program memerlukan 250 jam persiapan, Pendaftar ujian akan mendapat Study Guide. Study Guide berisi daftar materi yang perlu dipelajari dan hasil yang diharapkan (learning outcomes) serta usulan persiapan ujian.


Level 2

Fokus pada penilaian asset (investment valuation), Aplikasi dari perangkat dan konsep yang didapat dari level 1, Analisa instrumen ekuitas dan instrumen pendapatan tetap yang spesifik, Membandingkan alternatif investasi dan membuat rekomendasi investasi.

Bentuk soal : item sets.


Level 3

Fokus pada manajemen portofolio, Aplikasi konsep yang dipelajari dari level 1 dan 2 yang berhubungan dengan proses manajemen portofolio. Bentuk soal : essays dan item sets.


Profesi CIA®

Internal Audit adalah proses penilaian independen yang diadakan oleh sebuah organisasi untuk memastikan dan mengevaluasi apakah operasional organisasinya telah berjalan sesuai dengan rencana. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu-satunya sertifikasi bidang internal audit yang diakui secara internasional. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA) ini telah berkembang dan dijadikan sebagai pengakuan atas integritas, professionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang internal audit. Orang yang memiliki sertfikasi CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena sejauh ini program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi pula. Ujian CIA dirancang untuk mengukur kompetensi teknis dasar dari internal auditor, antara lain:
Pengetahuan teknis dan aplikasi dari pengetahuan tersebut; Pemahaman tanggung jawab profesional; Latihan terhadap keputusan yang baik.

Materi yang diujikan dalam Ujian CIA meliputi:

Part I: Internal Audit Role : Governance, Risk, Control

Standards and Profiency, Charter, independence, and objectivity, Internal Audit Role I, Internal Audit Role II, Control I, Control II, Planning & Supervising the Engagement, Managing the Internal Audit Activity I, Managing the Internal Audit Activity II, Engagement Procedures, Data Gathering Techniques.



Part 2: Conducting the Internal Audit Engagement

Audit Evidence, Engagement Information, Audit Working Papers, Communicating Results and Monitoring Progress, Specific Engagements, Information Technology Audit Engagement I, Information Technology Audit Engagement II, Statistic and Sampling, Other Engagement Tools, Ethnics, Fraud.



Part 3: Business Analysis and Information Technology.

Business Performance, Managing Resources & Pricing, Financial Accounting Basic Concepts, Financial Accounting Assets, Liabilities, and Equity, Financial Accounting – Special Topics, Finance, Managerial Accounting, Regulatory, Legal & Economics Issues, Information Technology I, Information Technology II, Information Technology III.


Part 4: Business Management Skills

Structural Analysis and Strategies, Industry and Market Analysis, Industry Environments, Analytical Techniques, Strategic Analysis, Global Business Environments, Motivation & Communication, Organizational Structure & Effectiveness, Managing Groups, Groups Dynamics and Team Building, Influence & Leadership, Time Management, Conflict and Negotiation.



Profesi CPA

Ujian Certified Public Accountant (CPA) merupakan sistem penyaringan yang baku bagi mereka yang akan berpraktik sebagai akuntan publik maupun untuk mereka yang ingin mendapatkan sertifikasi atas kompetensi di bidang akuntansi dengan memperoleh gelar CPA (Certified Public Accountant). Khusus untuk profesi Akuntan Publik, departemen Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan suatu ketentuan yang mensyaratkan bagi calon Akuntan Publik untuk lulus dari CPA. Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 43/KMK.017/1997 tanggal 27 Januari 1997 jo 470/KMK.017/1999 tanggal 4 Oktober 1999.

CISA

Certified Information System Auditors (CISA) adalah program sertifikasi yang menggabungkan antara dunia akuntansi dengan teknologi informasi. Program sertifikasi yang telah disponsori sejak tahun 1978 oleh ICASA ( Information System Audit anda Control Assotiation) ini telah menjadi standar pencapaian di bidang information System Audit, control and security professional yang sudah diterima secara global. Dengan makin meningkatnya penggunaan teknologi informasi di seluruh dunia, maka kesempatan kerja di dalam bidan ini semakin besar.


Bertumbuhnya permintaan akan pekerja profesional yang memiliki keahlian audit. Kontrol dan keamanan dalam teknologi informasi, CISA adalah program sertifikasi yang diutamakan oleh individual dan organisasi di seluruh dunia. Di Indonesia ujian ini dilakukan oleh ISACA chapter Indonesia.

Kamis, 31 Maret 2011

Tugas 5 : softskill bahasa inggris bisnis 2 untuk minggu 1 bulan april

Putri Ayu Puspa Rengganis/3EB11/20208970

20 Maret 2011


Dari: Departemen Penjualan, Universitas Malaka

Untuk Vendor: Magine Corp.

Jl.CNB Barat

Subjek : Kompilasi Tahun 1990

Kepada Vendor:

Seperti kita sedang mendekati tahun 1990, University of Malaka adalah bersiap-siap untuk itu dengan meninjau seluruh persediaan kami dari hardware dan software untuk memastikan bahwa kami bisa menyeberang garis-abad waktu tanpa kejadian yang akan mempengaruhi operasi normal dari universitas. Sebagai vendor saat ini memberikan software untuk universitas kami, kami meminta Anda akan bekerja sama dengan kami dalam proyek ini.

Kami mengantisipasi bahwa perangkat lunak Anda berikan benar akan memproses bidang tanggal, dan logika yang terkait untuk menangani tahun 1990 yang merupakan tahun kabisat. Kami berharap bahwa semua logika yang terkait dengan tanggal yang akan bekerja dalam konteks perangkat lunak Anda, dan memungkinkan pengguna untuk dengan mudah mengidentifikasi atau menggunakan sebagian abad dari setiap bidang tanggal tanpa pengolahan khusus atau pemrograman eksplisit. Kami meminta Anda memberikan kepada kami sebuah KONFIRMASI TERTULIS dalam waktu 25 hari sejak diterimanya surat ini, yang menunjukkan apakah produk software yang disediakan oleh perusahaan Anda tahun 1990 compliant.

Kriteria yang digunakan untuk kepatuhan tahun 1990 dapat ditemukan di " Sebuah Definisi Tahun 1990 Persyaratan Kesesuaian " yang diterbitkan oleh standar Indonesia (http://www.adeptscience.go.id/as/year1990/html/bsk_definition.html ). Dalam hal bahwa rilis saat dipasang di universitas kami tahun 1990 tidak sesuai, maka silahkan memberitahukan kami mengenai versi berikutnya / rilis perangkat lunak Anda yang akan, tanggal perkiraan ketersediaan dan apakah ada biaya tambahan yang terkait dengan rilis ini. Terlampir silahkan mencari daftar semua versi perangkat lunak / rilis dari perusahaan Anda yang sedang dipasang di universitas kami.

Jika Anda memiliki pertanyaan tentang informasi yang kami meminta, atau yang standar untuk digunakan untuk tahun 1990 sesuai, silakan hubungi di bawah ini.

Hormat kami,


Departemen Penjualan
08569 – 7775 – 6555
salesdept@go.co.id


20 March 2011


From: Department of Sales, University of Malaka

Vendor To: Magine Corp.

CNB west street

Subject: Year 1990 Compliance

Dear Vendor:

As we are approaching the year 1990, the University of Malaka is getting ready for it by reviewing our entire inventory of hardware and software to ensure that we can cross over the century time-line without any incident that would impact the normal operations of the university. As a vendor currently providing software to our university, we ask that you will cooperate with us on this project.

We anticipate that the software you provide will correctly process date fields and related logic to handle the year 1990 which is a leap year. We expect that all logic pertaining to dates will work within the context of your software, and enable a user to easily identify or use the century portion of any date fields without special processing or explicit programming. We request that you provide us with a WRITTEN CONFIRMATION within 25 days of receipt of this letter, indicating whether the software product provided by your company is year 1990 compliant.

The criteria used for the year 20011 compliance can be found in " A Definition of Year 1990 Conformity Requirements " published by The standar of indonesian: (http://www.adeptscience.go.id/as/year1990/html/bsk_definition.html). In the event that the current release installed at our university is not year 1990 compliant, then please inform us of the next version/release of your software which will be, the estimated availability date and whether there is an additional cost associated with this release. Attached please find a list of all software version/release from your company that are currently installed at our university.

If your have any questions regarding the information we are requesting, or which standard to use for year 1990 compliance, please contact the undersigned.

Sincerely,


Department of Sales
08569 – 7775 – 6555
salesdept@go.co.id